Fotokopi surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir.
Untuk membenarkan kesalahan nama pada akta kelahiran tentu saja terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, berkaitan dengan kasus Anda, agar tidak menimbulkan permasalahan identitas ganda atau permasalahan hukum lainnya, kami menyarankan sebaiknya Anda mencabut akta kelahiran di kota Z dengan mengajukan pembatalannya karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Adapun penyebab waprestasi ada dua kemungkinan. Keduanya adalah: ada keadaan memaksa atau drive mejeur; dan karena ada kesalahan debitur, baik sengaja maupun lalai.
Surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUH Perdata).
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
Selanjutnya menurut hemat kami, unsur poin nomor 3 di atas dapat diartikan sebagai “dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan”.
Di sisi lain, sebagaimana telah diterangkan dalam Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang?, seharusnya hal pertama yang dilakukan jika akta kelahiran Anda hilang bukanlah menerbitkan akta kelahiran yang baru (di kota Z), melainkan mengurus kehilangan tersebut untuk dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
Wanprestasi adalah kegagalan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian.
Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang syarat penetapan ahli waris. Di samping itu, tulisan ini juga akan memberikan contoh permohonan penetapan ahli waris. Namun, sebelum ke topik tersebut, alangkah baiknya kita memahami beberapa hal berikut ini.
adalah persoalan hukum perdata subyek hukum, pengesahan anak baik perseorangan atau badan hukum, diajukan dalam bentuk permohonan oleh subyek hukum/pemohon untuk diselesaikan atau ditetapkan pengadilan.
Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Unsur wanprestasi yang terakhir adalah ketidakrelaan terhadap kesalahan yang diperbuat dan sanksi yang diterima. Dalam hal ini, pelaku pelanggaran kembali melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki‐laki dan saudara perempuan seibu wanprestasi masing‐masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka pengesahan anak bersama‐sama mendapat sepertiga bagian (Pasal 181 KHI).